MALANG, HEWAN DILINDUNGI MENJADI KORBAN OKNUM KEBUN BINATANG
smartizen.or.id – Kota Bandung, Pemusnahan hasil barang bukti offsetan hewan yang di lindungi menjadi salah satu catatan. Terdapat sirusnya aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya, pada Jum’at 23 September 2016 lalu kasus ini berhasil di ungkap oleh beberapa pihak seperti BKSDA, Mabes Polri, Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan tembaga lainnya seperti Wetlands Conservation Society. Secara kerja sama melakukan penyelidikan dan pengungkapan sebanyak 38 Satwa Langka mati dan kering yang dijual oleh tersangka berinisial AS berasal dari hewan mati yang di ambil dari Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan Garut. Kini barang bukti tersebut telah di musnahkan pada saat saat 2 November 2016 di Polrestabes Bandung.
“Lihat dengan dari perwakilan dari pembukaan karena ini merupakan atensi dunia tadi di sampaikan di publik, ya bahwa ini juga merupakan target ketiga yang harus dimiliki ambil secara teknis secara target nanti di kerjakan dan di jelaskan.” Ujar IRJEN POL. BAMBANG WASKITO.
Nama titik tempat itu seharusnya memang di buatkan berita acara kematian, namun berdasarkan hasil pengungkapan Bareskrim Mabes Polri trindikasi ada ketidakpatuan ketika ada Satwa yang mati hal itu terungkap jika sebagian besar Satwa milik tersangka berinisial AS itu berasal dari Kebun Binatang Bandung.
“Kasus ini berawal kita ungkap tanggal 2 hari Jum’at 23 September dimana kita mendapatkan informasi adanya pelaku offset Satwa yang dilindungi kemudian kami bergerak dengan BKSDA kemudian bergerak dengan Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar, jadi stasi lain terkaitnya untuk melakukan penyelidikan dan benar terdapati barang bukti sebanyak 38 jenis Binatang Langka yang harus dilindungi dalam bentuk kering, offset terkada mati terhadap tersangka AS. Kita lakukan penangkapan terhadap barang bukti terlakukan penyitaan dan hari ini kita melakukan penyitaan terhadap pemusnahan sekaligus untuk di tindak lanjuti kasus ini ketingkat pada kejaksaan dan pengadilan.” Ujar BRIGJEN POL. DRS. PURWADI ARIANTO, M.SI.
Tersangka AS menerima perjual belikan dan mendapatkan keuntungan kisaran 150.000 sampai dengan 3 Juta Rupiah dalam keadaan offset tersangka AS juga melakukan aksi ini berlangsung pada tahun 90 an.
“Kami menghibau kepada seluruh masyarakat khususnya di kota bandung apabila menemukan atau masih mempunyai Binatang Binatang Langka sebagai hiasan di rumah agar mendaftarkan ke pihak kami maupun ke BKSDA.” Ujar KOMBES POL. WINARTO.
Akibat dari perbuatannya tersangka AS terjerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Juncto Pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1960 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah.
Tonton via vidio.com
Tonton via youtube